LAMPIRAN BERKAS PENGAJUAN IJIN PERCERAIAN

  1. Foto copy akta nikah ybs;
  2. Foto copy KTP suami dean isteri;
  3. Foto copy SK CPNS ybs;
  4. Foto copy SK Pengangkatan PNS ybs;
  5. Foto copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir ybs;
  6. Foto copy KARIS/KARSU ybs;
  7. Surat Permintaan Ijin Perceraian kepada Kepala OPDnya;
  8. Surat Pernyataan Pembagian Gaji ( khusus PNS pria );
  9. Surat Keterangan Hasil Penasehatan BP4;
  10. Surat Rekomendasi Ijin Perceraian dari Gereja ybs (untuk PNS Bergama Kristen/Katolik);
  11. Relaas/surat panggilan kepada ybs dari Pengadilan Agama;
  12. Surat Gugatan Cerai dari Penggugat sbg lampiran dari Relaas;
  13. Surat Pemberitahuan adanya gugatan perceraian ybs kepada Kepala OPD;
  14. Berita Acara Pembinaan (BAP) dari hasil embinaan OPD ybs;
  15. Surat Keterangan domisili ybs dari kelurahan yang disahkan oleh camat;
  16. Surat Pernyataan ybs ( jika perceraian disebabkan karena antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran ) disahkan oleh lurah dan diketahui oleh Camat;
  17. Visum et Repertum dari dokter pemerintah ( jika perceraian disebabkan karena salah satu pihak melakukan penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain);
  18. Surat Keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (jika perceraian disebabkan karena salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun/hukuman yang lebih berat secara terus menerus setelah perkawinan berlangsung);
  19. Surat Pernyataan (jika perceraian disebabkan karena salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (tahun) berturut – turut tanpa ijin pihak lain dan tanpa alas an yang sah/karena hal lain diluar kemampuan/kemauannya) disahkan oleh Lurah dan diketahui oleh Camat;
  20. Perceraian yang disebabkan karena salah satu pihak menjadi pemabok, pemadat atau penjudi yang sukar disembuhkan :
  • Surat Pernyataan Pemabok/Pemadat/Penjudi dari 2 (dua) orang saksi yang diketahui / disahkan oleh Kelurahan dan kecamatan;
  • Srat Keterangan dari dokter/polisi yang menerangkan bahwa menurut hasil pemeriksaan, ybs telah menjadi pemabok, pemadat atau penjudi yang sukar disembuhkan/diperbaiki;

21. Surat Pernyataan Pemabok/Pemadat/Penjudi dari 2 (dua) orang saksi yang diketahui / disahkan oleh Kelurahan dan kecamatan;

  • Surat Keterangan dari dokter/polisi yang menerangkan bahwa menurut hasil pemeriksaan, ybs telah menjadi pemabok, pemadat atau penjudi yang sukar disembuhkan/diperbaiki;
  • Perceraian yang disebabkan karena salah satu pihak berbuat zina :
  • Keputusan Pengadilan;
  • Surat Pernyataan menyaksikan perbuatan dari 2 (dua) orang saksi yang diketahui  disahkan oleh Kelurahan dan Kecamatan;
  • Laporan perbuatan zina dari salah satu pihak (suami/isteri) yang mengetahui perbuatan zina tsb.

Catatan :

  • Berkas Pengajuan Perceraian PNS yang diajukan pleh/melalui Kepala OPD ybs kepada Walikota Tegal c.q. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Tegal.
  • contoh format surat dapat dilihat dan download disini 

 

BERKAS PERSYARATAN PNS PRIA YANG AKAN BERISTERI LEBIH DARI SEORANG

1 Foto copy SK CPNS
2 Foto copy SK Pengangkatan PNS
3 Foto copy SK KP  Terakhir

Foto copy Karsu dan Karis isteri pertama

4
5 Foto copy Akta Nikah dengan isteri pertama
6 Foto copy KTP pria, isteri pertama dan isteri kedua
7 Surat Keterangan dari Lurah yang disahkan oleh Camat yang menerangkan :

a. Domisili PNS pria yang bersangkutan

b. Kehendak PNS pria untuk beristeri lebih dari seorang

8 Surat Keterangan tidak mengganggu tugas kedinasan dari atasan PNS pria ybs serendah-rendahnya Pejabat Eselon IV atau yang setingjkat dengan itu Lamiran XI SE Ka, BAKN No. 08/SE/1983 tanggal 26 April 1983
9 Surat Permintaan ijin untuk beristeri lebih dari seorang melalui Kepala Unit Kerja PNS pria ybs dengan ketentuan :

a)      Dilengkapi dengan salah satu atau lebih bahan bukti(syarat alternatife) :

1.      Surat Keterangan Dokter Pemerintah yang menerangkanbahwa isteri tidak dapat melakukan kewajibannya sebagai isteri, dalam arti kata isteri menderita penyakit jasmaniah /rohaniah sedemikian rupa yang sukar disembuhkan sehingga ia tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai isteri, baik kewajiban secara biologis maupun kewajiban lainnya

2.      Surat Keterangan Dokter Pemerintah yang menerangkanbahwa isteri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan, dalam arti isteri menderita penyakit badan yang menyeluruh

3.      Surat Keterangan Dokter Pemerintah yang menerangkan bahwa isteri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya selama 10 tahun

b)      Dilengkapi dengan semua bahan bukti (syarat komulatif)

1.      Surat persetujuan secara tertulis dari isteri PNS pria yang disahkan oleh atasan PNS pria ybs serendah rendahnya pejabat eselon IV

2.      Surat Keterangan Pajak Penghasilan  yang menerangkan bahwa PNS pria ybs mempunyai penghasilan yang cukupuntuk membiayai lebih dari seorang isteri dan anak-anaknya

3.      Surat Jaminan Berlaku Adil dari PNS pria ybs (bermeterai), yang menerangkan bahwa PNS pria ybsakan berlaku adil terhadap isteri dan ank-anaknya

Catatan :

contoh format dapat dilihat dan download disini