Pengertian Kepangkatan :

  1. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukan tingkat seorang PNS berdasarkan jabatannya dalam rangkaian sistem kepegawaian sebagai dasar penggajian.
  2. Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara.
  3. Adapun Jenis kenaikan pangkat adalah kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan. Disamping itu terhadap PNS dapat diberikan kenaikan pangkat anumerta bagi PNS yang tewas dalam tugas, dan kenaikan pangkat pengabdian bagi PNS yang meninggal dunia; mencapai BUP; cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatannya

Dasar Hukum :

  • Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  • PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil jo. PP Nomor 17 Tahun 2020.
  • Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS Sebagaimana Telah Diubah Dengan PP No 12 Tahun 2002.
  • Peraturan Kepala BKN Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil Untuk Menjadi Pembina Tingkat I Golongan Ruang IV/b Ke Bawah.
  • Keputusan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 100 Tahun 2002 Tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Diubah Dengan PP Nomor 13 Tahun 2002.
  • Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/79/M.SM.02.03/2018 Tanggal 14 Agustus 2018 Perihal Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya (Eselon I.a dan Eselon I.b) dan JPT Pratama (Eselon II.a dan Eselon II.b)
  • Surat Edaran Kepala BKN Nomor : K.26-30/V.152-5/99 Tanggal 21 Agustus 2018 Perihal Pengisian Jabatan Administrator (Eselon III.a dan III.b) dan Jabatan Pengawas (Eselon IV.a dan Eselon IV.b).

PERSYARATAN ADMINISTRASI USULAN KENAIKAN PANGKAT PNS

Kenaikan Pangkat Regular / Pelaksana / Fungsional Umum :

    • SK Kenaikan Pangkat terakhir
    • SK CPNS dan SK PNS
    • ljazah dan transkrip sesuai pendidikan yang tertera pada SK Kenaikan Pangkat terakhir.
      • bagi Ijazah dan transkrip nilai yang baru pertama kali digunakan wajib dilegalisir oleh lembaga yang mengeluarkan Ijazah (stempel dan tanda tangan asli) serta melampirkan, Fc. Surat ijin belajar / SK Tugas Belajar, Fc. surat keterangan penggunaan gelar dan Fc. Akreditasi program studi pada saat kuliah.
    • Penilaian Prestasi Kerja PNS (SKP) 2 tahun terakhir.
    • kartu pegawai
    • konversi NIP
    • Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) bagi yang kenaikan golongan

Kenaikan Pangkat Struktural :

    • SK Kenaikan Pangkat terakhir,
    • SK Jabatan dan Fc. Surat Pernyataan Pelantikan (sesuai jabatan yang tercantum pada SK Kenaikan Pangkat terakhir sampai dengan saat ini)
    • STTPL Diklat Kepemimpinan Tingkat III / Fc. STLUD bagi PNS yang naik golongan III/d – IV/a
    • Ijazah dan transkrip sesuai pendidikan yang tertera pada SK Kenaikan Pangkat terakhir
      • bagi Ijazah dan transkrip nilai yang baru  pertama kali digunakan wajib dilegalisir oleh lembaga yang mengeluarkan Ijazah (stempel dan tanda tangan asli) serta melampirkan Surat ijin belajar / SK Tugas Belajar, Fc. surat keterangan penggunaan gelar dan Fc. Akreditasi program studi pada saat kuliah.
    • Penilaian Prestasi Kerja PNS (SKP) 2 tahun terakhir.
    • kartu pegawai;
    • konversi NIP

 Kenaikan Pangkat Fungsional :

    • SK Kenaikan Pangkat Terakhir
    • PAK Lama (sesuai dengan nilai yang tercantum pada SK Kenaikan Pangkat sebelumnya).
    • PAK baru ASLI (tandatangan dan cap basah) dengan masa penilaian maksimal/ paling lama periode nya 1 tahun dari periode usul kenaikan pangkat (PAK Tahunan).
    • Sertifikat Uji Kompetensi / Sertifikat Diklat Penjenjangan (untuk JFT tertentu yang mensyaratkan).
    • SK kenaikan jabatan fungsional sesuai nama jabatan yang tercantum dalam PAK baru.
    • SK Pengangkatan pertama dan Fc. Surat pernyataan pelantikan bagi JFT yang diangkat pertama kali dalam jabatan fungsional.
    • Ijazah dan transkrip sesuai pendidikan yang tertera pada SK Kenaikan Pangkat terakhir.
      • bagi Ijazah dan transkrip nilai yang baru  pertama kali digunakan wajib dilegalisir oleh lembaga yang mengeluarkan Ijazah (stempel dan tanda tangan asli) serta melampirkan, Fc. Surat ijin belajar / SK Tugas Belajar, Fc. surat keterangan penggunaan gelar dan Fc. Akreditasi program studi pada saat kuliah.
    • Penilaian Prestasi Kerja PNS (SKP) 2 tahun terakhir.
    • kartu pegawai.
    • konversi NIP.
    • Bagi JFT Guru melampirkan Fc. SK Inpassing Jabatan Guru, PAK Inpassing, PAK Baru sesuai Permenpan 16 Tahun 2009 (PAK Tahunan).
    • Bagi JF Perawat Ahli melampirkan Fc. Ijazah Ners.

Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah / Tugas Belajar:

    • SK Kenaikan Pangkat Terakhir.
    • Legalisir Ijazah terakhir dan transkrip nilai (tanda tangan ASLI bukan cap) serta melampirkan Fc. Ijazah dan transkrip nilai pendidikan sebelumnya.
    • Bagi JFU yang ijin belajar, melampirkan :
      • Surat Ijin Belajar.
      • Sertifikat Tanda Lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (STLUPI).
    • Bagi JFU yang tugas belajar
      • SK Tugas Belajar.
      • SK Penempatan Kembali setelah tugas belajar.
    • Surat keterangan uraian tugas sesuai dengan Ijazah yang bersangkutan dan ditandatangani pejabat Pembina kepegawaian serendah-rendahnya pejabat eselon II
    • Formulir Sasaran Kerja PNS tahun berjalan sesuai uraian tugas.
    • Penilaian Prestasi Kerja PNS (SKP) 2 tahun terakhir.
    • kartu pegawai
    • konversi NIP

Standar Operasional Prosedur Kenaikan Pangkat

[googlepdf url=”https://bkppd.tegalkota.go.id/wp-content/uploads/2021/05/SOP_BKPPD2017KP.pdf” width=”100%” height=”600″]