Berikut adalah persyaratan dalam pembuatan KARPEG, KARIS dan KARSU :
A. KARPEG
- Fotocopy SK CPNS (2 Lembar)
- Fotocopy SK PNS (2 Lembar)
- Fotocopy Sertifikat STTPN (2 Lembar)
- Foto Hitam Putih 2×3 (4 Lembar)
B. KARIS DAN KARSU
- Fotocopy SK CPNS (2 Lembar)
- Fotocopy SK PNS (2 Lembar)
- Fotocopy Akta Nikah (Dilegalisir KUA) (2 Lembar)
- Foto Hitam Putih 2×3 Suami dan Istri (4 Lembar)
- Blangko Perkawinan Pertama (Bisa Diambil Di BKKPD Kota Tegal) (2 Lembar)
CATATAN :
- Laporan perkawinan pertama ditandatangani oleh pegawai yang bersangkutan dan diketahui oleh pimpinan instansi (OPD).
- Dikirim dengan menggunakan surat pengantar dari OPD yang bersangkutan