Berikut adalah persyaratan dalam pembuatan KARPEG, KARIS dan KARSU :

A. KARPEG

  1. Fotocopy SK CPNS (2 Lembar)
  2. Fotocopy SK PNS (2 Lembar)
  3. Fotocopy Sertifikat STTPN (2 Lembar)
  4. Foto Hitam Putih 2×3 (4 Lembar)
  5. Surat Pengantar dari OPD terkait

B. KARIS DAN KARSU

  1. Fotocopy SK CPNS (2 Lembar)
  2. Fotocopy SK PNS (2 Lembar)
  3. Fotocopy Akta Nikah (Dilegalisir KUA) (2 Lembar)
  4. Foto Hitam Putih 2×3 Suami dan Istri (4 Lembar)
  5. Blangko Perkawinan Pertama (Bisa Diambil Di BKKPD Kota Tegal) (2 Lembar)
  6. Surat Pengantar dari OPD terkait

CATATAN :

  1. Laporan perkawinan pertama ditandatangani oleh pegawai yang bersangkutan dan diketahui oleh pimpinan instansi (OPD).
  2. Dikirim dengan menggunakan surat pengantar dari OPD yang bersangkutan

Contact Person : Kasubag Umum dan Kepegawaian atau staf yg menangani

Standar Operasional Prosedure

[googlepdf url=”https://bkppd.tegalkota.go.id/wp-content/uploads/2021/05/SOP_BKPPD2017KARPEG_KARISU.pdf” width=”100%” height=”600″]